GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » PTSL di Lembata Capai 74 Persen: 2.012 Sertipikat Tanah Telah Diterbitkan

PTSL di Lembata Capai 74 Persen: 2.012 Sertipikat Tanah Telah Diterbitkan

LEMBATA|VIVATIMUR.ID — Di tengah momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kabupaten Lembata mencatat kemajuan penting dalam penataan administrasi pertanahan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2026 telah menghasilkan 2.012 sertipikat tanah dari target 2.705 bidang yang ditetapkan.

Capaian tersebut setara dengan 74,31 persen dari target nasional yang dibebankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata.

Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berbasis data pertanahan yang akurat.

Pelaksanaan PTSL Tahun 2026 mencakup tujuh desa, yakni Desa Balauring dan Desa Normal di Kecamatan Omesuri; Desa Jontona, Desa Lamatokan, dan Desa Lamaau di Kecamatan Ile Ape Timur; serta Desa Leuwohung dan Desa Bareng di Kecamatan Buyasuri.

Progres Pengerjaan Pelabuhan Waijarang Lamban, Anggota DPRD Lembata Soroti Kinerja Kontraktor 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Yance Andrianus Talan, S.ST, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara jajaran pertanahan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai pemohon.

“Capaian 2.012 bidang dari target 2.705 bidang merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, momentum kemerdekaan menjadi penguat semangat untuk mempercepat penyelesaian 693 bidang tanah yang masih dalam proses agar seluruh target PTSL Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.

Lebih dari sekadar penerbitan sertipikat, program PTSL menjadi instrumen penting dalam membangun basis data pertanahan yang lengkap, terintegrasi, dan terpercaya.

Dengan administrasi pertanahan yang semakin tertib, masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas aset yang dimiliki, sementara pemerintah memiliki data yang lebih kuat untuk mendukung pembangunan daerah.

Upaya Kemandirian Perempuan, BLK Karitas Peduli Lembata Gelar Pelatihan Tata Rias 

Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata bersama Pemerintah Kabupaten Lembata, pemerintah desa, dan masyarakat terus memperkuat koordinasi guna menuntaskan seluruh proses sertifikasi.

Keberhasilan program ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi tanah, memperluas akses masyarakat terhadap pemanfaatan aset, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan transparan. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement