GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Lapas Lembata Berikan Remisi Kepada 62 WBP di HUT ke-81 RI,  Berikut Pesan Wabup Muhammad Nasir 

Lapas Lembata Berikan Remisi Kepada 62 WBP di HUT ke-81 RI,  Berikut Pesan Wabup Muhammad Nasir 

Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq didampingi wakil bupati Lembata, Muhammad Nasir, S.Sos secara simbolis memberikan remisi kepada WBP Lapas Lembata/Emanuel Bataona

LEMBATA|VIVATIMUR.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata memberikan remisi kepada 62 warga binaan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin 17 Agustus 2026.

Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, SP didampingi wakil bupati Lembata, Haji Nasir Laode, S.Sos, kalapas kelas III Lembata, Antonius Semuki, ketua DPRD Lembata Syafrudin Sira, kepala kejaksaan Lembata, kapolres Lembata dan undangan lainnya.

Wakil Bupati Lembata Muhammad Nasir dalam sambutannya mengatakan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan tetapi bentuk penghargaan atas sikap baik, disiplin dan kesungguhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Menurutnya, remisi adalah ruang kemanusiaan yang diberikan oleh negara. Dan bagian dari ruang koreksi dan pada saat nanti para warga binaan kembali menjadi masyarakat yang baik ketika selesai menjalani masa hukum.

“Masa lalu merupakan pelajaran, hari ini merupakan kesempatan dan masa yang akan datang menjadi masa untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik”, beber Wabup Lembata.

Ibarat hidup dari ragam lembaran buku, Wabup Lembata berharap agar para warga binaan tetap semangat dalam menjalani masa hukuman, sebab negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Olehnya itu setelah kembali ke masyarakat kita harus berkomitmen untuk membangun intelegensi moral dan sosial yang adalah bagian dari sisi kehidupan manusia” tandasnya.

Progres Pengerjaan Pelabuhan Waijarang Lamban, Anggota DPRD Lembata Soroti Kinerja Kontraktor 

Mewakili pemerintah kabupaten Lembata, Wabup Muhammad Nasir menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan berharap semua warga binaan tetap patuh dan taat pada proses hukuman yang dijalani yang juga adalah proses memanusiakan manusia Lembata.

Sementara Kalapas Lembata Antonius Semuki  dalam sambutannya memberikan gambaran umum kapasitas hunian Lapas Lembata yakni 83 orang, sementara jumlah penghuni saat ini berjumlah 78 orang.

Adapun rinciannya narapidana dewasa pria  74 orang  dan tahanan dewasa pria  4 Orang. Dengan klasifikasi isi hunian Lapas Lembata Berdasarkan Jenis Tindak Pidana saat ini sebagai berikut: perlindungan anak  51 orang, pembunuhan  6 orang, pencurian 6 orang, korupsi 4 orang, penganiayaan  4 orang, narkotika  3 orang, lakalantas  2 orang, migas (Penyelundupan BBM) 1 orang dan  pengrusakan Konservasi SDA 1 orang.

Dalam sambutannya disampaikan bahwa pada tahun 2026, pemerintah memberikan remisi umum kepada sebanyak 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada sebanyak 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Dan pada Kanwil Nusa Tenggara Timur, Dari total 2.579 narapidana dan 35 anak binaan, sebanyak 2.224 narapidana dan 22 anak binaan telah menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum Tahun 2026.

Sementara untuk Lapas Kelas III Lembata, sebanyak 62 narapidana telah menerima remisi umum tahun 2026, dengan rincian sebagai berikut :  1 bulan  9 orang,  2 bulan 6 orang, 3 bulan 18 orang 4 bulan 13 orang, 5 bulan :13 orang  dan 6 Bulan  3 orang.

Sedangkan sebanyak 16 orang yang terdiri dari Narapidana dan Tahanan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk diusulkan Remisi Umum dengan rincian sebagai berikut: 4 orang masih berstatus sebagai Tahanan. 6 orang Narapidana belum genap menjalani 6 bulan masa pidana, dan 6 orang Narapidana sedang menjalani pidana penjara Uang Pengganti (Register Bilis) ***

Upaya Kemandirian Perempuan, BLK Karitas Peduli Lembata Gelar Pelatihan Tata Rias 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement