LEMBATA|VIVATIMUR.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata memberikan remisi kepada 62 warga binaan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin 17 Agustus 2026.
Wakil Bupati Lembata Muhammad Nasir dalam sambutannya mengatakan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan tetapi bentuk penghargaan atas sikap baik, disiplin dan kesungguhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Masa lalu merupakan pelajaran, hari ini merupakan kesempatan dan masa yang akan datang menjadi masa untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik”, beber Wabup Lembata.
Ibarat hidup dari ragam lembaran buku, Wabup Lembata berharap agar para warga binaan tetap semangat dalam menjalani masa hukuman, sebab negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Olehnya itu setelah kembali ke masyarakat kita harus berkomitmen untuk membangun intelegensi moral dan sosial yang adalah bagian dari sisi kehidupan manusia” tandasnya.
Mewakili pemerintah kabupaten Lembata, Wabup Muhammad Nasir menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan berharap semua warga binaan tetap patuh dan taat pada proses hukuman yang dijalani yang juga adalah proses memanusiakan manusia Lembata.
Adapun rinciannya narapidana dewasa pria 74 orang dan tahanan dewasa pria 4 Orang. Dengan klasifikasi isi hunian Lapas Lembata Berdasarkan Jenis Tindak Pidana saat ini sebagai berikut: perlindungan anak 51 orang, pembunuhan 6 orang, pencurian 6 orang, korupsi 4 orang, penganiayaan 4 orang, narkotika 3 orang, lakalantas 2 orang, migas (Penyelundupan BBM) 1 orang dan pengrusakan Konservasi SDA 1 orang.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa pada tahun 2026, pemerintah memberikan remisi umum kepada sebanyak 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada sebanyak 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Dan pada Kanwil Nusa Tenggara Timur, Dari total 2.579 narapidana dan 35 anak binaan, sebanyak 2.224 narapidana dan 22 anak binaan telah menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum Tahun 2026.
Sedangkan sebanyak 16 orang yang terdiri dari Narapidana dan Tahanan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk diusulkan Remisi Umum dengan rincian sebagai berikut: 4 orang masih berstatus sebagai Tahanan. 6 orang Narapidana belum genap menjalani 6 bulan masa pidana, dan 6 orang Narapidana sedang menjalani pidana penjara Uang Pengganti (Register Bilis) ***




Komentar