LEMBATA|VIVATIMUR.ID – Fenomena perselingkuhan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lembata akhir akhir ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Lembata.
Betapa tidak, kasus perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga yang terjadi para pegawai ASN bagaikan puncak gunung salju.
Kepala BKPSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong, Rabu 25 Februari 2025 membenarkan sedang melakukan pemeriksaan kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggerebekan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Menurutnya semua kasus tersebut telah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan formal.
“Begitu ada laporan, PPK memerintahkan kami melakukan pemeriksaan. Kami ajukan pertimbangan ke Bupati. Setelah disetujui, dibentuklah tim pemeriksa yang terdiri dari pengawas, OPD terkait, dan unsur kepegawaian,” urainya.
ASN yang diduga melanggar akan dipanggil, diperiksa, dan hasilnya disampaikan ke TPK (Tim Penilai Kinerja) untuk dibahas sebelum diusulkan kembali ke Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati untuk penetapan keputusan.
Said menegaskan prosesnya panjang dan hati-hati. “Kalau kita tidak sesuai prosedur, orang akan tuntut kita. Tahun 2024 awal kami sudah mulai proses, tapi karena bukti belum cukup, kami baru bisa ajukan kembali minggu lalu,” katanya.
Disampaikan ada tujuh ASN masih dalam proses pemecatan, termasuk kasus-kasus perselingkuhan.
“Tujuh yang diproses ini terkait kode etik dan perilaku, termasuk penggerebekan. Lima di antaranya kasus selingkuh,” ungkap Said.
Dari tujuh ASN yang masih diproses, dua kasus telah masuk ke TPK (Sekda) dan diajukan ke PPK (Bupati) untuk diputuskan. Lima kasus lainnya menunggu hasil pemeriksaan tambahan.
Said menegaskan bahwa semua keputusan pemberhentian pada akhirnya mengacu pada pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jika BKN menetapkan, maka BKPSDM akan mengeluarkan SK pemberhentian,” ujarnya.
Dengan perkembangan ini, BKPSDM Lembata memastikan seluruh prosedur berjalan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Said menjelaskan, proses pemberhentian ASN mengacu pada UU ASN Tahun 2023 serta PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang disiplin pegawai.
Menurutnya, setelah keputusan pemberhentian disampaikan, ASN memiliki masa jeda 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan, maka keputusan otomatis berlaku.
“Keberatan diajukan ke BPASN pusat. Mereka sudah punya mekanisme dan putusan banding. Jadi ASN masih punya ruang untuk mempertahankan diri,” jelasnya.
Untuk diketahui dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing-masing sudah berkeluarga. Kasus ini terbongkar setelah beredarnya video penggerebekan dramatis di media sosial.
Kedua ASN tersebut diketahui bertugas di posisi strategis. Sang pria bekerja di rumah sakit umum daerah, sementara pasangannya bertugas di Puskesmas Wulandoni.
Skandal ini mencuat setelah rekaman video penggerebekan beredar luas. Peristiwa itu terjadi di sebuah kos-kosan di kota Lewoleba, 1 Februari 2026.***


Komentar