GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Meresahkan Masyarakat, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Lembata

Meresahkan Masyarakat, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Lembata

Polres Lembata gelar konferensi pers terkait kasus Pencurian di kabupaten Lembata, Rabu 21 Januari 2026/Foto: Emanuel Bataona

LEWOLEBA|VIVATIMUR.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/1/2026), merilis penanganan kasus pencurian paling meresahkan sepanjang periode November 2025 hingga Januari 2026 di Lembata.

Berdasarkan data resmi kepolisian, tercatat sebanyak 10 laporan polisi dengan 8 lokasi kejadian berbeda di wilayah Kabupaten Lembata.

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, saat menggelar Konferensi pers menyebutkan, delapan titik kejadian tersebut meliputi Desa Waowala dan Desa Beutaran Kecamatan Ile Ape, Lewoleba Selatan, Kota Baru, Komak, Desa Pada, Desa Lusikawak di Kecamatan Nubatukan, serta kawasan Pelabuhan Laut Lewoleba.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 26 barang bukti, di antaranya sejumlah unit telepon genggam berbagai merek, laptop, speaker, alat cas, kain tenun, etalase rokok, perhiasan, hingga empat unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Beat, Vixion, Revo, dan Suzuki Nex.

Selain itu, polisi juga mencatat adanya 5 barang temuan, berupa satu unit laptop Acer, satu unit iPhone, satu unit HP Oppo, alat cas Samsung, tas ransel, serta kain tenun.

Harlah Fatayat NU ke -76,  LKP3A Ungkap Fakta Kekerasan Perempuan-Anak di Lembata

Dalam rilis tersebut dijelaskan, sejumlah kasus pencurian terjadi di rumah warga dan kios dengan waktu kejadian mayoritas pada dini hari. Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp20 juta.

Beberapa laporan polisi yang menonjol di antaranya kasus pencurian di Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 03.00–04.00 Wita, dengan kerugian mencapai Rp6,6 juta dan Rp3,7 juta.

Barang yang dicuri meliputi sarung, lipa, alat catok rambut, alat cas HP, serta laptop. Pelaku dalam kasus ini diduga dilakukan oleh AG, S, dan AW, yang seluruhnya berusia 18 tahun.

Kasus lain terjadi di Kelurahan Lewoleba Selatan pada 18 Desember 2025 dengan kerugian Rp8 juta berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.

Sementara di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, pencurian pada 10 Januari 2026 menyebabkan kerugian hingga Rp20 juta, dengan barang bukti laptop Lenovo dan speaker bluetooth.

Peserta Fishing Tournament 2026 dari Australia dan Timor Leste Puji Potensi Laut Lembata

Dari keseluruhan kasus, polisi mencatat bahwa mayoritas terduga pelaku masih berusia remaja, dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pelaku.

Polres Lembata menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan KUHAP dan KUHP yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dalam kesempatan itu, Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian.***

BumDes Kawela Waijarang Pilih Kelola Sampah Sendiri, Hendro Wibowo: Bagian Dari Menjaga Kehidupan 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement