Selama empat hari, 28 September hingga 1 Oktober 2026, Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bersama tim melakukan monitoring penyelenggaraan pelayanan publik pascabencana di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat.
Sebanyak 156 orang meninggal dunia, 1.620 orang mengalami luka-luka, dan 24.027 orang masih berada di pengungsian. Selain itu, 157 fasilitas pelayanan kesehatan dan 2.147 fasilitas pendidikan terdampak.
Fokus utama monitoring adalah memastikan pelayanan dasar tetap berjalan dan masyarakat terdampak tidak kehilangan haknya untuk memperoleh layanan publik.
Monitoring dimulai pada Senin (28/9) di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Sehari kemudian, Selasa (29/9), tim menyambangi Kampung Nelayan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, serta Desa Wae Kanta, Kecamatan Lembor.
Perjalanan monitoring kemudian berlanjut ke Kabupaten Manggarai pada Rabu (30/9). Tim mengunjungi posko pengungsian terpadu di Desa Salama dan Desa Robek, Kecamatan Reok. Pada hari terakhir, Kamis (1/10), tim bergerak menuju Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat.
Wilayah ini berada dalam zona merah bencana dan menjadi salah satu lokasi dengan tingkat kerusakan paling parah dibandingkan lokasi lain yang dikunjungi. Dusun Ojang, Langkas, Piso, dan Nanga Nae menjadi kawasan yang paling terdampak.
Rumah-rumah dan fasilitas warga porak-poranda akibat gempa, menyisakan kebutuhan mendesak akan pemulihan tempat tinggal, layanan dasar, serta kepastian bantuan bagi masyarakat.
Dari fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, posko pengungsian, hunian sementara (huntara), pengungsi mandiri, rumah ibadah hingga kampung nelayan, Ombudsman berupaya melihat langsung bagaimana negara hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak.
Menurut Robert, monitoring tersebut setidaknya diarahkan pada lima hal penting. Pertama, memastikan sejauh mana hak masyarakat atas pelayanan publik dipenuhi selama masa penanganan dan pemulihan bencana, terutama pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pangan.
Kedua, memperoleh perkembangan data faktual di lapangan mengenai korban meninggal dunia, jumlah pengungsi, kerusakan rumah dan fasilitas umum, termasuk mekanisme penetapan penerima bantuan serta program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ketiga, memantau perkembangan penyusunan dan pelaksanaan Jitupasna dan R3P sebagai dasar dalam proses pemulihan pascabencana.
Keempat, mengidentifikasi berbagai kendala dalam penanganan pascabencana, mulai dari koordinasi antarlembaga, keterbatasan sumber daya, akses wilayah, pembiayaan, hingga potensi terjadinya maladministrasi.
Kelima, merumuskan saran untuk respons jangka pendek dalam pelayanan publik, perbaikan sarana dan prasarana pelayanan publik dalam jangka menengah dan panjang, serta pemulihan sistem pelayanan pascabencana dengan melibatkan masyarakat terdampak.
Bagi Ombudsman, masa transisi pascabencana merupakan fase yang tidak kalah penting dibandingkan masa tanggap darurat.
Karena itu, pendataan menjadi salah satu titik krusial. Data korban, rumah rusak, fasilitas publik, pengungsi, hingga calon penerima bantuan harus akurat dan terus diperbarui agar program pemulihan tidak salah sasaran.
Kondisi di lapangan juga menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak selalu seragam.
Warga yang tinggal di huntara, pengungsi mandiri, masyarakat pesisir, maupun warga di desa yang masuk zona merah menghadapi persoalan dan kebutuhan pelayanan yang berbeda.
Ombudsman menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun kebijakan pemulihan agar tidak ada kelompok terdampak yang terlewatkan.
Rangkaian monitoring selama empat hari tersebut ditutup dengan Rapat Koordinasi yang melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, serta BNPB.
Bagi Ombudsman RI, pemulihan pascagempa bukan semata-mata tentang membangun kembali rumah dan fasilitas yang rusak.
Sebab, ketika bangunan mulai berdiri kembali, sekolah kembali dibuka, fasilitas kesehatan dipulihkan dan masyarakat meninggalkan pengungsian, ukuran keberhasilan pemulihan pada akhirnya adalah seberapa jauh kehidupan dan hak-hak masyarakat terdampak dapat kembali dipenuhi. ***




Komentar