LEMBATA|VIVATIMUR.ID – Pengadilan Agama Lewoleba kabupaten Lembata, NTT, menyelenggarakan kegiatan isbat nikah terpadu sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Lembata dan Disdukcapil setempat.
Kegiatan isbat nikah terpadu ini digelar di Desa Atuwalupang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Selasa 31 Maret 2026.
Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Ulfa Fithriani, S.H.I., M.H., kepada Wartawan, Rabu 1 April 2026 menegaskan bahwa sidang terpadu tersenut adalah wujud nyata komitmen lembaga peradilan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan tersebut masyarakat tidak hanya mendapatkan penetapan hukum dari pengadilan, tetapi juga langsung memperoleh dokumen administrasi seperti buku nikah dan akta kelahiran secara terintegrasi,” ungkapnya.
Menurutnya, program ini sesuai PERMA No.5 Tahun 2015 yang adalah aturan dari Mahkamah Agung dan terjemahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang mana pada pasal 2 dijelaskan bahwa setiap perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan sesuai ajaran agama dan kepercayaannya.
Dan perkawinan dinyatakan sah apabila dicatatkan di KAU bagi yang beragama Islam dan di Dukcapil bagi yang beragama lain.
Ulfa Fithriani juga menyampaikan bahwa sidang pelayanan terpadu menjadi solusi nyata bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki legalitas hukum negara.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Quintus Irenius Suciadi dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Jamaludin Malik, S.Ag dan Kepala Dinas Dukcapil Lembata, Siprianus Suya.
Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan secara cepat, terpadu, dan efisien kepada masyarakat, khususnya terkait perkara isbat nikah dan penerbitan dokumen kependudukan.
Dengan adanya isbat nikah terpadu, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, namun juga kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.***


Komentar