LEWOLEBAVIVATIMUR.ID – Polemik ketenagakerjaan di Sakit Bukit Lewoleba yang dikelola Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka hingga saat ini belum menemui titik terang.
Persoalan ini bermula dari Bidan, Agustina Sabu Beda, AMd.Keb, mengungkap dugaan praktik pelanggaran serius di Rumah Sakit Bukit Lewoleba. Dugaan tersebut mencakup kontrak kerja yang menyalahi aturan, pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), skorsing tanpa kejelasan, hingga tudingan sepihak yang dinilai mencemarkan nama baik.
Hal itu dibenarkan Kuasa hukum korban, Matheus Mamun Sare, SH.
Matheus Mamun Sare menjelaskan, kliennya telah mengabdi selama 12 tahun, namun justru diperlakukan tidak adil hingga berujung ke jalur hukum.
Menurut Matheus, rumah sakit sebagai bidang usaha tetap tidak diperkenankan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam jangka panjang.
Namun, Agustina terus dikontrak bertahun-tahun, bahkan setelah melewati masa percobaan tiga bulan.
“Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setelah masa percobaan, status pekerja seharusnya menjadi karyawan tetap,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, sejak mulai bekerja pada 2014, Agustina hanya menerima gaji Rp700 ribu, sementara UMK saat itu mencapai Rp860 ribu.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Ini pelanggaran serius dan berpotensi mengandung unsur pidana,” ujarnya.
Situasi semakin panas setelah yayasan menerbitkan surat skorsing tertanggal 30 Desember 2025, menjatuhkan sanksi tiga bulan tanpa penjelasan rinci mengenai dasar pelanggaran. Dalam perundingan bipartit, pihak yayasan bahkan membacakan surat berisi tuduhan terhadap korban tanpa disertai putusan hukum.
“Ini mencederai kehormatan dan martabat klien kami sebagai perempuan Lamaholot,” tegas Matheus.
Atas peristiwa tersebut, Agustina menempuh dua jalur hukum. Melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), ia menuntut pembayaran pesangon, uang masa kerja, kekurangan upah, dan hak cuti, dengan total kerugian material mencapai sekitar Rp181 juta.
Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar.
“Saya sedih, malu, dan kecewa. Saya mengabdi 12 tahun, tapi dibalas dengan skors dan tuduhan tanpa bukti. Harga diri saya diinjak,” ungkap Agustina dengan mata berkaca-kaca.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lembata menegaskan perkara ini diproses sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan dan berpotensi berlanjut ke PHI.
“Kami menangani kasus ini sesuai prosedur hukum. Kami juga akan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka, RD. Sinyo da Gomes, membantah tudingan pelanggaran.
Ia menyatakan seluruh kebijakan yayasan dijalankan sesuai hukum, etika, dan moral gerejawi.
Menurutnya, alasan skorsing telah disampaikan jauh sebelum surat resmi diterbitkan.
“Persoalan yang menjadi dasar skorsing sudah kami sampaikan sejak awal. Bahkan jauh sebelumnya kami telah meminta agar masalah tersebut diselesaikan, namun tidak ada penyelesaian,” jelasnya.
Terkait skorsing tanpa upah, RD. Sinyo menegaskan yayasan tetap membayar gaji sesuai arahan Dinas Tenaga Kerja.
“Setelah klarifikasi di kantor Nakertrans, kami tetap membayar upah selama masa skorsing,” pungkasnya.
Ia menambahkan, yayasan telah membuka ruang dialog dan mediasi internal, namun tak tercapai kesepakatan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara internal. Namun karena tidak ada titik temu, maka yang bersangkutan memilih menempuh jalur hukum,” tutupnya.
Untuk diketahui pada Jumat (27/2/2026) di gelar sidang perselisihan hubungan industrial (PHI) antara tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit Bukit Lewoleba di Kabupaten Lembata.
Sidang tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lembata, Rafael Betekeneng. Ia mengambil alih peran mediator karena tenaga mediator tidak tersedia di daerah itu.
Di awal sidang, Rafael menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang hadir. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, agenda tersebut semestinya dipimpin mediator hubungan industrial.
Agendanya pembahasan memuat proses skorsing terhadap salah satu tenaga kesehatan serta hasil perundingan bipartit yang sebelumnya dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum pekerja, Mateus Mamun Sare, menilai forum tersebut tidak tepat membahas surat skorsing karena tahapan bipartit telah berakhir tanpa kesepakatan.
“Hari ini bukan lagi membicarakan surat skorsing. Setelah bipartit gagal, mekanisme berikutnya adalah mediasi oleh mediator. Pengawas provinsi seharusnya memberikan teguran kepada pengusaha berdasarkan permohonan kami,” kata Mateus.***


Komentar